Pancung Alas Hak Ulayat Melayu Riau



Buku ini merupakan upaya penting untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memahami warisan budaya Melayu yang kaya, khususnya terkait sistem hukum adat yang telah menjadi landasan kehidupan masyarakat adat Riau selama berabad-abad. Dalam lintasan sejarah, pancung alas telah menjadi tradisi hukum yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tanah, tetapi juga menjembatani harmoni antara manusia, lingkungan, dan adat istiadat. Tradisi ini mencerminkan semangat kolektivitas serta keadilan distributif yang menjadi inti kebudayaan Melayu. Namun, di era modern, nilai-nilai luhur tersebut kian tergerus oleh berbagai tantangan, termasuk eksploitasi sumber daya alam oleh industri besar seperti sektor migas.
Pancung alas merupakan manifestasi prinsip keadilan lokal. Ia mengatur pemanfaatan tanah adat dengan memastikan bahwa masyarakat adat sebagai pemilik sah memperoleh manfaat langsung. Dalam konteks kekinian, prinsip ini semakin relevan, terutama dalam upaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Buku ini hadir pada saat yang tepat, ketika wilayah adat seperti Rokan dan Siak menghadapi tekanan besar akibat kehadiran perusahaan-perusahaan migas. Dalam banyak kasus, perusahaan tersebut kurang memahami, bahkan mengabaikan ketentuan adat, termasuk mekanisme pancung alas, yang pada akhirnya memicu konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat. Tradisi pancung alas menjadi simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam, sekaligus instrumen penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Buku ini menyoroti bahwa tradisi tersebut tidak hanya menjamin manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis dan memperkuat identitas budaya masyarakat adat. Selain sebagai mekanisme ekonomi, pancung alas juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Praktik ini menanamkan nilai kebersamaan, saling menghormati, serta tanggung jawab antar generasi. Dengan menjaga tradisi ini, masyarakat adat Melayu Riau tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Buku ini dapat menjadi referensi bagi berbagai pihak untuk lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hukum adat dalam konteks pembangunan. Dengan menghormati pancung alas, kita dapat membangun masa depan yang lebih adil, di mana hak-hak masyarakat adat diakui tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Lebih dari sekadar peraturan adat, pancung alas merupakan cerminan kearifan lokal yang relevan dalam menjawab tantangan global saat ini. Melalui buku ini, pembaca diajak menggali nilai-nilai filosofis di balik tradisi tersebut sebagai inspirasi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Melestarikan tradisi seperti pancung alas bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dapat diterapkan secara kontekstual dalam dunia yang terus berubah. Buku ini merupakan salah satu langkah konkret ke arah tersebut.
Bagi masyarakat adat, buku ini menjadi cermin kebanggaan atas warisan leluhur. Sementara bagi pembaca di luar komunitas adat, buku ini menjadi jendela untuk memahami kekayaan budaya Melayu Riau secara lebih mendalam. Diharapkan, buku ini mampu menjembatani pemahaman lintas pihak sehingga tercipta sinergi dalam melindungi dan mengembangkan warisan budaya bersama.

Penulis            : Derichard H. Putra, Firdaus, Khaidir Akmalmas

ISBN               : Sedang Proses 

Tebal Buku      : xviii, 184 hal (145x205 mm)


Harga               : Rp. 120.000.-

Post a Comment

0 Comments